Jumat, 09 Maret 2012

Hukum Konstitusi

Hukum Konstitusi  

A. Peristilahan
Istilah “Hukum Tata Negara” dapat dianggap identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi” yang merupakan terjemahan langsung perkataan Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Prancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dalam bahasa Inggris, istilah Constitutional Law, memang biasa diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara” jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang digunakan adalah Constitutional Law.
Di antara para ahli hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi diaanggap lebih sempit karena hanya membahas hukum dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar. Pembedaan ini sebenarnya terjadi karena kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seakan-akan diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz). Karena kekeliruan tersebut, Hukum Konstitusi dipahami lebih sempit daripada Hukum Tata Negara.
Dalam bahasa Jerman dibedakan antara istilah grondrecht (hak dasar), verfassung, dan grundgezet. Dalam bahasa Belanda juga dibedakan antara grondrecht (hak dasar), constitutie, dan grondwet. Demikian pula, dalam bahasa Prancis dibedakan antara droit constitutionnelle dan loi constitutionnelle. Istilah pertama identik dengan pengertian konstitusi, sedangkan yang kedua adalah undang-undang dasar dalam arti konstitusi yang tertuang dalam naskah tertulis. Untuk pengertian konstitusi dalam arti undang-undang dasar, sebelum dipakai istilah grondwet, di Belanda pernah dipakai juga istilah staatsregeling. Atas prakarsa Gijsbert Karel van Hogendorp pada 1813, istilah grondwet dipakai untuk menggantikan istilah staatsregeling.

B. Pengertian Hukum Konstitusi
1. A.V. Dicey
Seperti yang telah dikatakan di atas, peristilahan antara Hukum Konstitusi dan Hukum Tata Negara memiliki kesamaan apabila diterjemahkan ke dalam bahasa di luar bahasa Indonesia (Inggris, Belanda, Prancis, dan sebagainya). Karena itu, pengertian hukum konstitusi menurut A.V. Dicey, dapat dianalogikan dengan Hukum Tata Negara. Dalam bukunya yang berjudul “An Intoduction to the Study of the Law of the Constitution”, A.V. Dicey menyebutkan bahwa Hukum Tata Negara mencakup semua peraturan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara. Dalam hal ini, A.V. Dicey menitikberatkan mengenai persoalan distribusi atau pembagian kekuasaan dan pelaksanaan kekuasaan tertinggi suatu negara. Semua aturan (rules) yang mengatur hubungan-hubungan antarpemegang kekuasaan negara yang tertinggi satu dengan yanglain disebut olehnya sebagai hukum tata negara atau constitutional law.
2. Sri Soemantri
Dalam disertasinya, Prof. Sri Soemantri M. mengartikan konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Hal ini didasarkan bahwa dalam sejarahnya, konstitusi itu dibuat dalam bentuk tertulis sebagai suatu kesepakatan antara rakyat dan raja pada masa Romawi. Agar pihak-pihak yang menyepakati selalu ingat perjanjian tersebut, dibuatlah dalam bentuk tertulis. Karena itu, Hukum Konstitusi diartikan oleh Prof. Soemantri sebagai hukum tertulis yang saat ini terbentuk dalam UUD.

3. C.F. Strong
Dalam bukunya yang berjudul “Modern Political Constitutins”, C.F. Strong menerangkan bahwa pemerintah dalam arti luas harus mempunyai kekuasaan perundang-undangan (legislative power), kekuasaan pelaksanaan (executive power), dan kekuasaan peradilan (judicial power) yang dapat disebut sebagai tiga bagian pemerintahan dan bersaama-sama menjelmakan kedaulatan dalam negara modern. Setelah itu , konstitusi dapat dirumuskan sebagai satu kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat, serta hubungan antara penguasa dan rakyat. Yang menjadi tujuannya adalah mencegah perbuatan sewenang-wenang penguasa, menjamin hak-hak rakyat, dan menetapkan pelaksanaan kedaulatan.

4. K.C. Wheare
Dalam bukunya yang berjudul Modern Constitutions, K.C. Wheare membedakan konstitusi dalam arti luas dan konstitusi dalam arti sempit sebagai berikut.
“First of all it (constitution) is used to describe the whole system of government of a country, the collection of rules which establish and regulate or govern the government. These rules are pertly legal, in the sense that courts of law will recognize and apply them, and partly non-legal or extra legal, taking the form of usages, understandings, customs, or conventions which couts do not recognize as law but which are not less effective in regulating the government than the rules of law strictly so called. In most countries of the world the system of government is composed of this mixture of legal and nonlegal rules and it is possible to speak of this collection of rules as the Constitutions.”

5. Wade and Philips
Dalam bukunya yang berjudul Constitutional Law, tahun 1939, Wade and Philips merumuskan “Constitutional law is ... body of rules which prescribes (a) the structure, (b) the functions of the organs of central and local government”. Dalam buku yang sama, terbitan tahun 1960, dinyatakan,”in the generally accepted of the term it means the rules which regulate the structure of the principal organs of government and their relationship to each other, and determine their principal functions”.      

C. Peristilahan dan Pengertian Konstitusi
Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian konstitusi sekarang, yaitu perkataan Yunani Kuno, politeia, dan perkataan bahasa latin, constitutio, yang juga berkaitan dengan kata jus. Kedua perkataan, politeia dan constitutio itulah awal gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan di antara kedua istilah dalam sejarah. Dari kedua istilah itu, kata politeia dari kebudayaan Yunani dapat disebut yang paling tua usianya.
Dalam bahasa Yunani kuno tidak dikenal adanya istilah yang mencerminkan pengertian kata jus ataupun constitutio sebagaimana dalam tradisi Romawi yang datang kemudian. Menurut Charles Howard Mcllwain, dalam bukunya yang berjudul Constitutionalism : Ancient and Modern (1947), perkataan constitution pada zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula digunakan sebagai istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the Emperor. Bersamaan dengan banyak aspek hukum Romawi yang dipinjam ke dalam sistem pemikiran hukum di kalangan gereja, istilah teknis constitution juga dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja ataupun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang berlaku di gereja-gereja tertentu (ecclesiastical province). Oleh karena itu, kitab-kitab Hukum Romawi dan Hukum Gereja (Kanonik) itulah yang sering dianggap sebagai sumber rujukan atau referensi paling awal mengenai penggunaan perkataan constitution dalam sejarah.
Secara etimologis, antara kata “konstitusi”, “konstitusional”, dan “konstitusionalisme”, inti maknanya sama, tapi penggunaan katanya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (UUD dan sebagainya) atau UUD suatu negara. Dengan kata lain, segala tindakan atau perilaku seseorang ataupun penguasa berupa kebijakan yang tidak didasarkan atau menyimpangi konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional. Berbeda halnya dengan konstitusionalisme, yaitu suatu paham pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
Dalam bahasa Inggris, istilah constitution memiliki padanan dengan perkataan grondwet di dalam bahasa Belanda dan grundgesetz di dalam bahasa Jerman. Grond,, dalam bahasa Belanda, memiliki makna yang sama dengan grund dalam bahasa Jerman yang berarti “dasar”. Sementara itu, wet dan gesetz biasa diartikan undang-undang. Oleh karena itu, dalam bahasa Indonesia, grondwet itu disebut dengan istilah undang-undang dasar.
Meskipun begitu, para ahli, pada umumnya sepakat bahwa pengertian kata konstitusi itu lebih luas daripada undang-undang dasar. Sarjana Belanda seperti L.J. van Apeldoorn juga menyatakan bahwa constitutie itu lebih luaas daripada grondwet. Menurut Apeldoorn, grondwet itu hanya memuat bagian tertulis dari constitutie yang mencakup juga prinsip-prinsip dan norma-norma dasar yang tidak tertulis. Demikian pula di Jerman, verfassung dalam arti konstitusi dianggap lebih luas pengertiannya daripada grundgesetz dalam arti undang-undang dasar.
Sementara itu, pengertian basic law dan fundamental law dapat pula diartikan dari setaip katanya. Menurut Kamus Inggris Indonesia yang dirangkum oleh John M. Echols, basic diartikan sebagai (1) dasar dan (2) utama, sedangkan fundamental diartikan sebagai pokok atau asas. Di sisi lain, law memiliki arti : (1) hukum, (2) dalil, (3) alat-alat hukum, dan (4) undang-undang.
Berdasarkan rumusan Kamus tersebut, basic law dapat memiliki arti hukum dasar atau undang-undang dasar. Hal ini menindikasikan bahwa pengertian basic law identik dengan undang-undang dasar yang memiliki bentuk tertulis. Sementara itu, fundamental law, sesuai dengan rujukan di atas, memiliki padanan arti hukum pokok atau undang-undang pokok. Jika dikatakan sebagai undang-undang pokok, dapat diindikasikan bahwa hal itu merujuk pada pengertian konstitusi secara tertulis. Namun, jika padanan kata yang digunakan adalah hukm pokok, belum tentu konstitusi dianggap tertulis. Wallahualam bisahwab.        

Hak Menyatakan Pendapat DPR sebagai Implementasi Fungsi Pengawasan terhadap Pemerintah menurut UUD 1945



Hak Menyatakan Pendapat DPR sebagai Implementasi Fungsi  Pengawasan terhadap Pemerintah  menurut UUD 1945 

Dalam negara demokrasi, pembagian atau pemisahan kekuasaan menjadi hal yang sudah seharusnya terjadi. Seperti diteorikan oleh John Locke yang dikembangkan oleh Monteqiueu, pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi meliputi kekusaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan federatif atau yudikatif. Kekuasaan eksekutif memegang peranan secara langsung penyelenggaraan negara atau dapat disebut sebagai eksekutor peraturan perundang-undangan. Sementara itu, dua kekuasaan lain bersifat sebagai penopang dan penjaga kekuasaan pemerintahan. Legslatif berwenang membentuk undang-undang, sedangkan yudikatif berfungsi sebagai pengadil atas dugaan pelanggaran dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Legislatif merupakan lembaga negara yang paling memperlihatkan adanya karakter negara demokrasi dalam suatu negara. Seperti diketahui, demokrasi merupakan konsep yang mencirikan bahwa kekuasaan itu adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Artinya, kekuasaan itu pada pokoknya diakui berasal dari rakyat, dan karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.[1] Namun, dalam negara demokrasi modern, metode dalam melaksanakan konsep demokrasi mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan dan pertambahan populasi dalam suatu negara. Semakin banyak rakyat dalam suatu negara mendorong dibentuknya lembaga perwakilan yang dihuni oleh beberapa orang dari rakyat sebagai wakil rakyat yang berposisi di pemerintahan.
Lembaga wakil rakyat memilki nama yang berbeda di masing-masing negara. Perbedaan nama itu terkait dengan sistem pemerintahan yang diterapkan oleh negara yang bersangkutan sehingga berimbas pula kepada tugas dan kewenangan lembaga rakyat tersebut. Seperti diketahui, saat ini dikenal dua sistem pemerintahan, yaitu parlementer dan presidensiil. Lembaga wakil rakyat di sistem parlementer biasa disebut sebagai Parlemen yang daimbil dari istilah Prancis, Parler, yang artinya berbicara. Dalam sistem presidensiil, lembaga wakil rakyat disebut Badan Legislatif sesuai dengan fungsinya sebagai pembuat legislasi.
Indonesia yang menganut sistem presidensiil menyebut lembaga wakil rakyat dengan istilah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kekuasaan yang diberikan oleh perubahan I UUD 1945 tertanggal 19 Oktober 1999 pada DPR dalam melaksanakan fungsinya adalah kekuasaan membentuk undang-undang sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 ayat (1).[2] Kekuasaan DPR menjadi semakin luas dan bervariasi dengan dicantumkannya pasal 20A ayat (1) pada perubahan II UUD 1945 yang menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat  memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.[3] Artinya, kekuasaan legislasi, kekuasaan penentuan anggaran (budgeting), dan kekuasaan pengawasan (control) berada pada Dewan Perwakilan Rakyat.[4] Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, lembaga DPR diberikan hak-hak oleh pasal 20A perubahan II UUD 1945 berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiga hak tersebut berkaitan erat dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan oleh Presiden dan Wakil Presiden sehingga banyak pengamat memperkirakan apabila hak-hak tersebut digunakan oleh DPR terhadap Pemerintah, akan berakibat kepada impeachment (pemakzulan) Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Pengertian hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat DPR disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 77 ayat (2) mengartikan hak interpelasi sebagai hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket diartikan sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/ atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 ayat (3). Sementara itu, pasal 77 ayat (4) menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas
a. kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dari ketiga macam hak DPR dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah tersebut, dapat dilihat bahwa hak menyatakan pendapat memiliki pengertian yang lebih banyak daripada hak interpelasi dan hak angket. Pengertian yang mencakup tiga poin tersebut bukan tanpa sebab, melainkan mempunyai keistimewaan ketika hak tersebut digunakan oleh DPR. Pengamat hukum tatanegara, Irman Putra Sidin, menilai hak menyatakan pendapat sebagai instrumen untuk meminta pertanggungjawaban Presiden/ Wakil Presiden.[5] Dalam kasus Bank Century, misalnya, beberapa anggota DPR yang terdiri atas tim pengusul Hak Angket Century sedang menghimpun dukungan suara mayoritas agar hak menyatakan pendapat dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus itu. Keinginan menggunakan hak tersebut terkait dengan belum tuntasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dana talangan senilai 6, 7 triliun rupiah yang diduga melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sekarang menjabat Wakil Presiden Republik Indonesia, Boediono, dan mantan Menteri Keuangan yang sekarang menjabat salah satu DIrektur Bank Dunia, Sri Mulyani. 
Di sisi lain, beberapa anggota lain DPR menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat belum layak digunakan untuk saat ini dalam kasus Bank Century. Penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century hanya akan mereduksi kekuatan mengikat hak tersebut sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap Pemerintah sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2011. Menurut Priyo, DPR memang memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan hal itu merupakan senjata pamungkas wakil rakyat, tapi tidak berarti senjata itu harus selalu digunakan.[6] Priyo khawatir, hak menyatakan pendapat akan berujung pada pemakzulan.[7]
Bagi para anggota DPR yang mengusung hak menyatakan pendapat, penggunaan hak tersebut tidak akan selalu berujung pemakzulan. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Syaefuddin mengatakan Hak Menyatakan Pendapat terkait kasus bailout Bank Century tidak selalu berujung pada upaya pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden.[8]
Meskipun banyak pengamat berpandangan berbeda tentang imbas penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 telah memberikan aturan mekanisme yang harus dilakukan dalam mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Salah satu prosedurnya adalah masalah kuorum yang harus dipenuhi apabila hak menyatakan pendapat DPR ingin disetujui. Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menyebutkan bahwa hak menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf a dan alasan  pengajuan usul pernyataan pendapat;
b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf b; atau
c. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (4) huruf c.
Namun, ayat (4) Pasal 184 telah dibatalkan setelah adanya permohonan uji materi pasal tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23 dan 26/PUU-VII/2010 yang mengabulkan uji materi Pasal 184 ayat (4) telah memberikan kelonggaran kepada DPR dalam mengajukan hak menyatakan pendapat. Sebelum dihapus, Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menyebutkan bahwa
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.”
Putusan MK tersebut mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang diajukan oleh sejumlah anggota DPR seperti Lily Chadidjah Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faizal. MK berpendapat bahwa menurut sistem ketatanegaraan Indonesia, hak menyatakan pendapat ada yang bersifat umum (lex generalis) sebagaimana diatur dalam Pasal 20A perubahan II UUD 1945 dan ada yang bersifat khusus (lex specialis) sebagaimana diatur dalam Pasal 7B perubahan III UUD 1945 tertanggal 9 November 2001. Mekanisme pengambilan keputusan pendapat DPR menurut Pasal 7B perubahan III UUD 1945 dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 anggota DPR yang hadir. Sementara itu, menurut MK, Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 mengatur semua jenis hak menyatakan pendapat, baik berdasarkan Pasal 20A perubahan II UUD 1945 (lex generalis) maupun Pasal 7A dan Pasal 7B perubahan III UUD 1945 (lex specialis). Semua jenis hak itu mencakup hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket, serta dugaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.
Karena itu, MK menilai Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) perubahan III UUD 1945, yang menyatakan usul pemberhentian presiden dan/ atau wakil presiden ke MK harus memperoleh 2/3 dukungan dari jumlah anggota DPR yang hadir. MK beralasan, Pasal 184 ayat (4) memunculkan penambahan syarat quorum dari 2/3 menjadi 3/4 maupun syarat persetujuan keputusan DPR . Aturan tersebut tentu akan lebih mempersulit pelaksanaan hak menyatakan pendapat, khususnya hak usul pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden ke MK. Dengan sendirinya, pasal tersebut akan mempersulit pelaksanaan hak dan kewenangan konstitusional DPR.
Menurut MK, Ketentuan tersebut juga bisa mengakibatkan DPR tidak efektif melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Presiden sehingga tidak sejalan dengan sistem checks and balances yang dianut dalam UUD 1945. Lebih tegas, MK menyatakan bahwa aturan itu dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran dalam proses kontrol terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan pelemahan terhadap demokrasi.
Hal lain yang harus diperhatikan dalam ketatanegraan Indonesia saat ini adalah masalah Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi partai pendukung Pemerintah. Adanya Setgab bisa menggagalkan terjadinya kuorum yang diinginkan di parlemen untuk mengajukan hak menyatakan pendapat walaupun dalam sistem Presidensiil tidak dikenal adanya koalisi dan oposisi partai. Apabila kuorum tidak terpenuhi, hasil pernyataan pendapat DPR tidak bisa dilimpahkan ke MK atau lembaga-lembaga pengadilan lain sehingga mengakibatkan anomali terhadap penerapan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR sebenarnya sudah terjadi sejak dimulai Amandemen UUD 1945 atau ketika masa Reformasi bergulir. Undang-Undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD saat itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999, telah mencantumkan adanya mekanisme untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pengawasan terhadap Pemerintah. Sebagai contoh, penggunaan hak menyatakan pendapat DPR dalam masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999 – 2001). Dalam waktu 1999 – 2000, sejumlah anggota (252 anggota) DPR telah mengusulkan penggunaan hak mengajukan pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan tatatertib DPR RI Pasal 156 – 165.[9] Hal ini setelah mendengar, membaca, dan mempelajari secara seksama terhadap hal-hal berikut.[10]     
  1. Keterangan Presiden RI terhadap permintaan keterangan DPR, pada Rapat Paripurna DPR tanggal 20 Juli 2000;
  2. Jawaban Presiden terhadap pendapat, pengusul, dan anggota DPR yang disampaikan secara tertulis melalui surat Nomor R-46/Pres/7/2000 perihal jawaban atas pernyataan/ tanggapan para anggota DPR tertanggal 21 Juli 2000.    
Atas dasar hal tersebut, disampaikan penilaian dan pertimbangan sebagai berikut.[11]
  1. Menghargai sikap Presiden yang telah hadir untuk memberi keterangan terhadap permintaan keterangan DPR;
  2. Dalam pemberian keterangan tersebut, Presiden belum memberikan jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan oleh DPR. Hal ini dapat diartikan Presiden tidak secara sungguh-sungguh memerhatikan suara DPR sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan UUD 1945 dan Tap MPR No. III/MPR/1978. Di samping itu, dengan tidak dijawabnya pertanyaan pokok tentang tuduhan KKN terhadap Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla, memberikan kesan tidak baik terhadap Presiden. 
  3. Dalam keterangannya, Presiden terkesan berupaya mengalihkan terhadap substansi masalah yang dipertanyakan ke substansi lainnya sehingga menimbulkan masalah baru, yaitu gugatan terhadap hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden dan hak angket. Hal ini menimbulkan kesan Presiden tidak sungguh-sungguh berkehendak untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 yang menegaskan adanya hak meminta keterangan kepada Presiden oleh DPR;
  4. Berdasarkan butir 2 dan 3, Presiden dianggap telah mengabaikan sumpah jabatan yang menegaskan keharusan Presiden untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 UUD 1945;
  5. Memahami dan menghargai permohonan maaf Presiden yang disampaikan melalui surat bersifat rahasia No. R-46/ Pres/ 7/ 2000 tanggal 21 Juli 2000. Namun, permohonan maaf tersebut hanya ditujukan untuk semua akibat yang seharusnya tidak perlu terjadi berdasarkan pertimbangan adanya kebutuhan dari anggota DPR, tetapi belum menyentuh substansi yang menjadi latar belakang diajukannya hak meminta keterangan kepada Presiden;
  6. Menghargai kesediaan Presiden untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden. Namun, apabila langkah tersebut ditempuh, tidak boleh mengabaikan mekanisme formal yang berlaku, yaitu dilakukannya penyelesaian melalui Rapat Paripurna DPR.
Berdasarkan penilaian tadi, para pengusul mengajukan hak menyatakan pendapat sebagai berikut.[12]
  1. Memahami dan menerima permintaan maaf Presiden yang disampaikan dalam jawaban tertulis;
  2. Selanjutnya pengusul meminta:
(1)  Presiden lebih cermat dan berhati-hati mengambil kebijakan;
(2)  Presiden tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa dasar dan bersifat kontroversial; Hal ini disampaikan karena dianggap dapat menimbulkan reaksi pasar yang negatif, keresahan masyarakat, kebingungan, serta mengarah kepada timbulnya pertentangan di antara masyarakat; 
(3)  Presiden hendaknya melakukan klarifikasi terlebih dahulu setiap menerima informasi dari pihak manapun sebelum mengambil keputusan maupun membuat pernyataan yang akan disampaikan kepada publik;
(4)  Presiden, dalam melaksanakan tugasnya, hendaknya memegang teguh UUD 1945 dan senantiasa menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, memerhatikan sungguh-sungguh suara DPR, serta melaksanakan setulus-tulusnya sumpah jabatan Presiden;
(5)  Presiden perlu memberikan keterangan lebih lanjut tentang masalah pokok, yaitu mengenai tuduhan terhadap Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla guna menghapus kesan bahwa Presiden telah melakukan fitnah dan kebohongan politik. Dengan demikian, diusulkan agar substansi permasalahan yang terkait dengan penyelesaian hak meminta keterangan Presiden hendaknya dilakukan melalui cara-cara yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, bersifat terbuka untuk memelihara akuntabilitas publik, dan apabila dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla;
(6)  Menyerukan semua pihak untuk memercayakan masalah ini kepada mekanisme konstitusional sebagai upaya membangun kehidupan demokrasi seraya menghindari tindakan-tindakan yang dapat memerkeruh keadaan agar bangsa Indonesia segera mewujudkan tuntutan reformasi menuju Indonesia Baru.
Berdasarkan uraian di atas, hak menyatakan pendapat telah menjadi instrumen yang sangat penting untuk lembaga DPR dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintah. Sejak dicantumkannya hak-hak lembaga DPR dalam UUD 1945 perubahan, hak menyatakan pendapat menjadi salah satu kekuatan DPR sebagai wakil rakyat dalam memberikan tekanan kepada Pemerintah agar menjalankan pemerintahan dengan benar dan baik sesuai amanah konstitusi.
Akan tetapi, masih terjadi polemik dalam lembaga DPR itu sendiri untuk menentukan seberapa besar tingkat kegentingan tentang penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap Pemerintah. Sebagaimana pernyataan Priyo Budi Santoso tentang kasus Century di atas, ada sebagian anggota DPR yang masih mempertanyakan usaha anggota DPR yang lain untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap kasus itu. Hal itu juga terkait dengan kedudukan hak menyatakan pendapat DPR itu sendiri dan implikasinya terhadap pemakzulan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Untuk itu, perlu dilakukan telaah terlebih dahulu terhadap UUD 1945 perubahan yang diturunkan ke dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.


[1] Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM, Kontitusi Press, Jakarta, Cetakan Kedua, Juli 2005.
[2] Sebelum perubahan pertama UUD 1945 atau dalam teks aslinya, DPR hanya berwenang memberikan persetujuan atas undang-undang yang dibentuk oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat (1).
[3] Jika diperhatikan, ketentuan pasal 20A ayat (1) sedikit bertentangan dengan pasal 20 ayat (1) dalam hal kekuasaan DPR. Bagir Manan dalam komentarnya menyatakan bahwa “tidak dapat diketahui secara pasti maksud yang ingin dicapai dari ketentuan pasal 20A ayat (1) karena ketentuan ini bukan saja overlapping, tetapi juga menimbulkan kerancuan. (Lihat di Bagir Manan, DPD, DPR dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press, Yogyakarta, 2003, hlm 33).
[4] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pascareformasi, Sinar Grafika, Jakarta, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Mei 2010, hlm. 116.
[5] http:// www.inilah.com/7/9/2011, didownload pada 10 Desember 2011.
[6] http:// www.okezone.com/25/8/2011, 12:36 WIB didownload pada 10 Desember 2011.
[7] Ibid.
[8] http://www.okezone.com/29/12/2011 18:57 WIB didownload pada 30 Desember 2011 pukul 10.30 WIB.
[9] La Ode Husen, Hubungan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, CV Utomo, Bandung, Cetakan Pertama, Mei 2005, hlm. 223. Peraturan Tatatertib DPR RI tersebut adalah Peraturan Tatatertib DPR RI Periode 1999 – 2004. Untuk Peraturan Tatatertib terbaru DPR RI Periode 2009 – 2014, tatacara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 171 – 176 (Lihat di http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib). 
[10] La Ode Husen, ibid.
[11] La Ode Husen, ibid, hlm. 223 – 224.
[12] La Ode Husen, ibid, hlm. 224 – 226.